NasDem Usul RUU PPRT Pertegas Batas Usia Pekerja

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo.

NasDem Usul RUU PPRT Pertegas Batas Usia Pekerja

Arga Sumantri • 21 May 2025 22:01

Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan masukkan terkait batas usia pekerja dalam Rancangan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Tujuannya agar RUU PPRT dapat berkesuaian dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.

"Nanti setelah RUU ini kita bahas, apakah secara tegas diatur yang berhak menjadi PRT ini orang yang berusia 18 tahun ke atas? Ataukah ada pengecualian," ujar Rudianto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan KPAI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan pakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, batas usia yang direkomendasikan KPAI dapat dipertimbangkan menjadi norma dalam RUU PPRT.

"Saya mohon ketegasan dari Ibu. Kalau memang tidak boleh anak, ya sudah berarti nanti normanya enggak boleh," ungkapnya.
 

Baca juga: Baleg DPR Garansi RUU PPRT Rampung Maksimal 4 Bulan

Menururnya, proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT mesti segera dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Apalagi sudah ada norma internasional yang mengatur. 

"Memang saat ini Indonesia belum meratifikasi, tapi Filipina sudah meratifikasi itu. Saya kira kalau ini bisa diratifikasi maka Indonesia akan menjadi negara kedua," paparnya.

"Pesan yang ingin saya sampaikan bahwa ini menjadi penting sekali untuk kita selesaikan. Itu catatan kami dari Fraksi NasDem," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)