Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Ahmad Mustaqim • 17 June 2025 19:35
Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengetatkan verifikasi pendaftar Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) 2025. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kecurangan yang pernah terjadi dalam periode sama tahun-tahun lalu.
"Kami akan melakukan verifikasi satu per satu. Jadi, domisili radius diperuntukkan untuk calon anak didik yang tinggal bersama orang tua atau kakek-neneknya," kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kasus manipulasi data Kartu Keluarga (KK) pernah ditemukan pada pendaftaran siswa baru tahun lalu. Aduan yang diperoleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, menunjukkan ada 10 anak dengan famili lain di dalam KK.
Budi mengatakan potensi kecurangan masih bisa terjadi, sehingga pengetatan verifikasi diperlukan. Ia menegaskan jalur domisili hanya diperuntukkan pendaftar yang memang bertempat tinggal di daerah dekat sekolah.
"Statusnya bisa anak atau cucu. Seleksinya berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Tahun lalu, paling jauh jaraknya sekitar 500 meter," kata dia.
Ia menjelaskan penentuan hitungan jarak tempat tinggal dengan sekolah tak alami perubahan signifikan dengan periode sebelumnya. Ia mengungkapkan jarak itu berdasarkan ketentuan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan, Data dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Yogyakarta, Mannarima mengatakan kuota jalur domisili telah ditetapkan 10 persen, atau turun dari 15 persen dari tahun lalu. Pendaftaran via jalur radius dilakukan pada 18-22 Juni 2025.
Sementara, kuota jalur prestasi saat ini minimal 25 persen. Adapun calon murid melakukan pengumpulan berkas dan verifikasi pengajuan akun di salah satu sekolah negeri pada 20-23 Juni 2025 pada rentang pukul 08.00-14.00 WIB.
"Hasil seleksi akan diumumkan secara daring di website PPDB Kota Yogyakarta, pada tanggal 25 Juni 2025, pukul 10.00 WIB," ucapnya.