Mualem Yakin Presiden Prabowo Komitmen Perjuangkan Hak Raykat Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istimewa

Mualem Yakin Presiden Prabowo Komitmen Perjuangkan Hak Raykat Aceh

Fajri Fatmawati • 14 June 2025 20:07

Banda Aceh: Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem akan berusaha mempertahankan klaim atas empat pulau yang ditetapkan sebagai bagian dari Sumatra Utara (Sumut) melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rencananya, ia akan membawa persoalan ini hingga ke meja Presiden Prabowo Subianto untuk mencari penyelesaian.

"Kita akan bahas dengan Mendagri dulu. Langkah terakhir dengan Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), jika semuanya tidak mempan dan Alhamdulillah saya yakin beliau komitmen seperti itu," kata Mualem, Sabtu, 14 Juni 2025.

Sebelum melibatkan Presiden, Pemerintah Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian. Mualem menyatakan pihaknya akan melakukan berbagai pendekatan, mulai dari kekeluargaan hingga administratif dan politis, untuk menyelesaikan sengketa ini.

"Kita akan lakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan juga administrasi dan politik," ujarnya.
 

Baca: Gubernur Aceh Enggan Selesaikan Sengketa 4 Pulau Lewat Jalur Hukum

Rencananya, pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni mendatang. "Sudah ada form keberatan juga disiapkan," ucapnya. Form itu memuat beberapa poin di antaranya menyatakan pulau itu hak Aceh dengan bukti yang ada. Selain itu, kata Mualem, pihaknya juga akan menjelaskan bahwa secara historis dan geografis keempat pulau itu milik Aceh.

"Poinnya yang pertama itu hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis itu hak kita, secara penduduk hak kita, secara geografi juga hak kita. Itu saja yang kita pertahankan," jelasnya.

Sebelumnya, Sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumatra Utara (Sumut) terus bergulir. Konflik ini semakin menguat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)