Rapat Komisi III DPR/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 15:59
Jakarta: Komisi III DPR memberi penilaian, atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terkait kasus hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo. Komisi III menduga putusan hakim tak sesuai aturan perundangan-undangan.
Pengadilan telah mengabulkan gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hermawan alias Ari Bia. Hakim menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah, karena menyanyikan lagu yang berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik kasus tersebut. Rapat itu turut dihadiri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas (Bawas) Makamah Agung (MA), perwakilan penyanyi Tantri Syalindri Ichlasari atau Tantri Kotak serta ada perwakilan dari Agnez Mo.
"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti dugaan itu. Karena Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu.
Komisi III DPR juga meminta kepada MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. Sehingga, tidak ada lagi putusan yang tak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan.
"Serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Habiburokhman.
Baca: Saat Ahmad Dhani Jadi Wakil Rakyat |