Ilustrasi. Foto: Freepik.
Proses Produksi BBM Disebut Sesuai Prosedur
M Sholahadhin Azhar • 10 November 2025 23:58
Jakarta: Persidangan terkait dugaan rasuah minyak kembali digelar. Kali ini, saksi dalam perkara tersebut membeberkan proses produksi bahan bakar minyak (BBM), yang mencakup teknik blending.
"Kami sudah melakukan prosedur quality control. Kami menjamin (tidak merusak mobil dan motor)," kata saksi Edward Adolf Kawi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Hal itu disampaikan Edward sebagai saksi dari terdakwa KMA. Edward dihadirkan sebagai eks direktur anak perusahaan dari korporasi minyak pelat merah.
Awalnya, terdakwa KMA bertanya soal istilah oplosan BBM yang merusak mobil. Menurut Edward, blending BBM sesuai prosedur untuk mendapat kualitas yang diinginkan, sehingga tak mungkin merusak.
"(Quality control) dilakukan di terminal milik maupun sewa," tegas Edward.
Edward menegaskan blending itu dilakukan perusahaan minyak negara dengan pengawasan mutu yang ketat. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji juga menanyakan perihal blending kepada Edward. Edward mengatakan blending merupakan pencampuran dari dua unsur yang berbeda.
Hakim Fajar lantas menanyakan sejak kapan blending dilakukan. Menurut Edward, proses itu pertama kali dilakukan pada 2007, yakni mencampur solar dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berasal dari minyak kelapa sawit mentah (CPO). Dari pencampuran itu lahir lah produk biosolar.
“Dulu campurannya 2,5 persen, sekarang sudah 40 persen, dan tahun depan rencananya menjadi 50 persen,” kata Edward.
Ilustrasi. Foto: Freepik.Sementara untuk bahan bakar bensin, Edward menjelaskan kajian blending mulai dilakukan sejak 2015. Yakni, dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92 hingga menghasilkan RON 90.
“Yang paling tinggi RON 98," kata Edward.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.