Sidang Dugaan NCD Palsu Hadirkan Saksi Jusuf Hamka

Saksi Jusuf Hamka/Istimewa

Sidang Dugaan NCD Palsu Hadirkan Saksi Jusuf Hamka

Candra Yuri Nuralam • 7 November 2025 19:25

Jakarta: Pengusaha Jusuf Hamka bersaksi dalam sidang dugaan perbuatan melawan hukum soal dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu. Dia merasa dizalimi.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika sosok pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, naik ke kursi saksi, Rabu, 15 Oktober 2025. Di hadapan majelis hakim yang berseragam hitam toga dan berkalung emas lambang keadilan, pria berkacamata itu menarik napas panjang sebelum memulai kesaksiannya.
 
”Saya telah berulang kali menolong HT, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995. Namun justru saya yang dizalimi berulang kali,” ujar Jusuf Hamka dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
 


Dia bercerita tentang jejak awal bertemu dengan HT. Saat itu, dia menolong HT yang tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera.

Tak lama, Jusuf membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp60 miliar.

“Tapi HT hanya membagi Rp 900 juta,” kata Jusuf.
 
Saksi Jusuf Hamka/Istimewa

Kisah itu menjadi awal dari serangkaian persoalan yang kini menggulung dalam gugatan perdata bernilai Rp119 triliun di PN Jakarta Pusat: perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tentang dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu.
 

Awal Mula Perkara
 
Perkara ini bermula pada Mei 1999. Melalui serangkaian surat bernomor Ref No. 059/Dir/HT-BI/V/99, 7 Mei 1999, No. 064/Dir/HT-BI/V/99, 10 Mei 1999, dan No. 068/Dir/HT-BI/V/99, 12 Mei 1999, perihal Revised Proposal of Our Letter dated7 May 1999, HT mengajukan penawaran tukar menukar surat berharga.
 
Pada 12 Mei 1999, sesuai  surat No. 068/Dir/HT-BI/V/99, CMNP memberikan surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) terbitan Bank CIC senilai Rp153,5 miliar dan Obligasi senilai Rp189 miliar. Sedangkan, HT memberikan NCD terbitan PT Bank Unibank Tbk senilai USD28 juta.
 
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, NCD adalah surat berharga atas nama (aan toonder, to bearer) berbentuk sertifikat deposito yang bisa diperjualbelikan di pasar uang dan dipindahtangankan dengan penyerahan fisik. Dalam hal ini, HT menginisiasi dan menyerahkan NCD kepada CMNP.
 
Namun, setelah transaksi swap tuntas, nasib berbalik arah. Berdasarkan Surat Keputusan No. 3/9/KEP.GBI/2001 tanggal 29 Oktober 2001, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Unibank Tbk sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan menyerahkan pengurusannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
 
CMNP kemudian segera menulis surat No. 850/DIR-KU.11/VIII/2002, tanggal 22 Agustus 2002 kepada BPPN, meminta pencairan NCD senilai USD28 juta. Namun, berdasarkan surat BPPN No. PB-1717/BPPN/0802, menyatakan NCD yang dia pegang tidak memenuhi syarat alias ineligible untuk dibayarkan.
 

Jawaban HT

Kuasa hukum HT, Hotmann Paris Hutapea, mengatakan CMNP salah pihak dalam melayangkan gugatan ini. Pihak yang seharusnya digugat, kata dia, adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd, perusahaan asing, yang disebut membeli surat berharga CMNP, yang tidak ada kaitannya dengan kliennya.

“CMNP salah pihak,” ujar Hotman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)