Ilustrasi. Aset Pemkab Tangerang, Mal Pelayanan Publik (MPP) di jalan Arteri Suvarna Boulevard, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 4 November 2025 19:04
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menginventarisasi aset lahan dan bangunan miliknya yang tidak terpakai. Hal tersebut bertujuan untuk dijadikan gerai Koperasi Desa Merah Putih.
"Sekarang kami masih proses untuk identifikasi seluruh aset. Aset untuk gerai itu harus memenuhi standarisasi yang telah disepakati oleh pemerintah. Untuk kriteria lahan telah ditentukan itu kurang lebih disebutkan 1.000 meter persegi," ujar Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, Selasa, 4 November 2025.
Anna menuturkan, selain itu standarisasi lainnya yang harus diperhatikan yakni status kepemilikan lahan, dengan dibuktikan dengan sertifikat, terdata dalam buku inventaris aset.
"Kalau misalnya bangunan itu berupa bekas puskesmas, bekas sekolah, atau pun bekas kantor kelurahan yang memang sudah tidak dipakai, maka dipersilakan," kata Anna.