Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Metrotvnews.com/Siti Yona
Rahmatul Fajri • 30 January 2025 19:03
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut pihaknya telah mencopot 6 pejabat daerah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut Tangerang. Ia menyebut selain diberi sanksi administratif, 6 pejabat tersebut berpeluang untuk diproses secara pidana.
Nusron menjelaskan enam pejabat tersebut dicopot karena tidak hati-hati dalam proses penerbitan sertifikat di area pagar laut di Tangerang. Ia mengatakan penerbitan sertifikat itu sesuai prosedur, tetapi tidak memenuhi aspek materil.
"Kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi. Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu nggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," kata Nusron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Nusron menjelaskan akibat kesalahan tersebut, enam pejabat diganjar sanksi dicopot dari jabatannya sesuai sanksi administrasi negara. Namun, ia tak menolak kemungkinan pejabat tersebut diproses secara pidana untuk menyelidiki apakah ada indikasi suap dalam penerbitan sertifikat.
"Kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia yang bersangkutan terima suap. Terima sogokan atau apa. Itu baru masuk ranah pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar. Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidana nya adalah pemalsuan dokumen," katanya.
Baca juga:
Kejagung Bakal Dalami Pencopotan 6 Pegawai ATR/BPN terkait Pagar Laut |