Kejagung Bakal Dalami Pencopotan 6 Pegawai ATR/BPN terkait Pagar Laut

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok Kejagung

Kejagung Bakal Dalami Pencopotan 6 Pegawai ATR/BPN terkait Pagar Laut

Tri Subarkah • 30 January 2025 18:35

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya proaktif melakukan pengamatan soal sengkarut masalah pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Institusi kejaksaan sampai sejauh ini mendahulukan kerja-kerja yang dilakukan institusi terkait, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikatan maupun Kementerian ATR/BPN.

Salah satu yang dipantau oleh Kejagung, sambung Harli, adalah informasi mengenai pencopotan enam peagai ATR/BPN yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid baru-baru ini. Ia mengatakan, jajaran Kejagung akan mendalami ada tidaknya dugaan suap di balik pencopotan tersebut.

"Tentu kaitan konteksnya apa, apakah dalam kaitan itu, misalnya, dalam konteks pemalsuan, atau tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, apakah ada suap, dan seterusnya. Nah ini nanti yang kita lihat," jelasnya saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
 

Baca juga: 

Sambangi Kejagung, MAKI Beri Bukti Tambahan Soal Penyelidikan Pagar Laut



Menurut Harli, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bakal turut mengusut dugaan korupsi jika Kementerian KP dan Kementerian ATR/BPN menemukan indikasi dugaan pidana. 

"Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya, ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami," kata Harli.

Nusron mengaku sudah mencopot enam pegawai Kementerian ATR/BPN butut pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dugaan korupsi di balik pemasangan pagar laut itu juga dilaporkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Kejagung. 

Dalam aduannya, Boyamin turut melaporkan oknum ATR/BPN di Kabupaten Tangerang yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut. Selain itu, Boyamin mengadukan sejumlah kepala desa, aparatur kecamatan maupun kabupaten di Kabupaten Tangerang.

"Karena berkaitan nampaknya dengan perda yang disambung-sambungkan, ada Perda Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang. Yang laut itu kan seakan-akan akan dibuat lahan pemukiman atau apa, itu disambung-sambungkan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)