MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Devi Harahap • 4 February 2025 10:43
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Gugatan disampaikan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 4 Februari 2025.
Suhartoyo mengatakan keputusan tersebut telah melalui proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat tersebut dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, para hakim MK sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa Pilgub Jateng. “Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” ungkap dia.
Suhartoyo menegaskan, Andika-Hendi tidak dapat lagi menggugat hasil pilgub Jawa Tengah. Sebab, gugatan yang mereka ajukan ditarik kembali.
Baca juga:
Daftar 158 Perkara Sengketa Pilkada yang Dibacakan Hari Ini |