Ilustrasi, pekerja AS kena PHK. Foto: China Daily Hong Kong.
Husen Miftahudin • 9 July 2025 09:06
New York: Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Selasa waktu setempat (Rabu WIB) mencabut perintah pengadilan yang lebih rendah yang memblokir perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang mengharuskan badan-badan pemerintah untuk memberhentikan ratusan ribu pegawai federal.
"Karena pemerintah kemungkinan besar akan berhasil dalam argumennya perintah eksekutif dan memorandum tersebut sah, kami mengabulkan permohonan tersebut," tulis Mahkamah Agung AS dalam perintah singkatnya, seperti dikutip dari Xinhua, Rabu, 9 Juli 2025.
"Kami tidak menyatakan pandangan apa pun tentang legalitas pengurangan tenaga kerja dalam skala besar (RIF) dan rencana reorganisasi lembaga apa pun yang dibuat atau disetujui berdasarkan perintah eksekutif dan memorandum tersebut," sambung Mahkamah Agung AS.
Baca juga: Trump Berencana Kenakan Tarif 50% Impor Tembaga dan 200% Produk Farmasi |