Mahkamah Agung AS Beri 'Lampu Hijau' Trump Lanjutkan PHK Pegawai Federal

Ilustrasi, pekerja AS kena PHK. Foto: China Daily Hong Kong.

Mahkamah Agung AS Beri 'Lampu Hijau' Trump Lanjutkan PHK Pegawai Federal

Husen Miftahudin • 9 July 2025 09:06

New York: Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Selasa waktu setempat (Rabu WIB) mencabut perintah pengadilan yang lebih rendah yang memblokir perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang mengharuskan badan-badan pemerintah untuk memberhentikan ratusan ribu pegawai federal.
 
"Karena pemerintah kemungkinan besar akan berhasil dalam argumennya perintah eksekutif dan memorandum tersebut sah, kami mengabulkan permohonan tersebut," tulis Mahkamah Agung AS dalam perintah singkatnya, seperti dikutip dari Xinhua, Rabu, 9 Juli 2025.
 
"Kami tidak menyatakan pandangan apa pun tentang legalitas pengurangan tenaga kerja dalam skala besar (RIF) dan rencana reorganisasi lembaga apa pun yang dibuat atau disetujui berdasarkan perintah eksekutif dan memorandum tersebut," sambung Mahkamah Agung AS.
 

Baca juga: Trump Berencana Kenakan Tarif 50% Impor Tembaga dan 200% Produk Farmasi


(Presiden AS Donald Trump. Foto: Anadolu Agency)
 

Rombak habis-habisan 21 lembaga dan departemen

 
Pada Februari, Trump merinci rencana ekstensif yang menginstruksikan para kepala lembaga untuk mempersiapkan diri menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Akhir bulan itu, pemerintah mengeluarkan memorandum yang menuduh pemerintah federal 'mahal, tidak efisien, dan terlilit utang' serta menyalahkan ketidakefisienan itu pada program-program yang tidak produktif dan tidak perlu.
 
Memo tersebut mengharuskan para kepala lembaga untuk menyerahkan rencana PHK kepada Kantor Manajemen dan Anggaran serta Kantor Manajemen Personalia AS pada dua minggu kemudian.
 
Keputusan tersebut memungkinkan pemerintah untuk mulai mengambil langkah-langkah untuk merombak secara drastis 21 lembaga dan departemen, termasuk departemen Perdagangan, Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Energi, Keuangan, serta Luar Negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)