Ilustrasi, Gedung Asabri. Foto: MI/Susanto.
Jakarta: PT ASABRI (Persero) berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan ASN Polri.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan dana pensiun bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kemhan, dan ASN Polri, ASABRI terus memperkuat perannya melalui berbagai inovasi dan kolaborasi strategis.
Salah satu langkah nyatanya adalah perluasan kerja sama dengan fasilitas kesehatan, yang kini telah mencapai lebih dari 334 rumah sakit di seluruh Indonesia.
JKK dan mitra kerja rumah sakit
Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, dan ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan perlindungan atas risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan.
Program ini mencakup layanan perawatan dan pengobatan di
rumah sakit, hingga santunan bagi mereka yang mengalami kecacatan atau gugur/tewas dalam tugas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berkomitmen untuk terus memperkuat layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi mereka yang menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesehatan dan keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
"Melalui jaringan rumah sakit yang luas, ASABRI memastikan akses layanan kesehatan bagi peserta semakin mudah, cepat, dan merata," kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sama dengan lebih dari 334 rumah sakit yang tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI dalam memastikan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
"Fasilitas kesehatan ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan," tegas dia.
Mengenal JKK Perawatan ASABRI
JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk peserta ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
ASABRI memberikan layanan perawatan dan pengobatan diberikan sampai dengan sembuh sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 meliputi:
1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan;
3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara;
4. Perawatan intensif;
5. Penunjang diagnostik;
6. Pengobatan;
7. Pelayanan khusus;
8. Alat kesehatan dan implant;
9. Jasa dokter dan/atau medis;
10. operasi;
11. Transfusi darah; dan/atau
12. Rehabilitasi medik.
Sepanjang 2024, ASABRI telah memberikan layanan perawatan dan pengobatan kepada lebih dari 1.200 peserta ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas, melalui lebih dari 334 rumah sakit di seluruh Indonesia, dengan total nilai manfaat yang diberikan secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp34miliar.
(Ilustrasi, Jaminan Kecelakaan Kerja ASABRI. Foto: dok ASABRI)
JKK Santunan ASABRI
Selain layanan perawatan dan pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, ASABRI juga memberikan Santunan yang terdiri atas:
1. Santunan Cacat Dinas Khusus
2. Santunan Cacat Dinas Biasa
3. Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Gugur
4. Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Tewas
5. Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja
6. Beasiswa
"ASABRI tak berhenti di sini. Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, serta memberikan sosialisasi kepada mitra Rumah Sakit agar lebih memahami kebutuhan pelayanan pengobatan dan pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memenuhi kebutuhan setiap peserta," tegas Jeffry.