Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 20 March 2025 13:03
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tak ada momok menakutkan dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kekhawatiran diluapkan sejumlah elemen masyarakat yang menolak perubahan beleid tersebut.
"Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
DPR berharap massa penolak revisi UU TNI dapat mendengarkan penjelasan dari Parlemen. Ketua DPP PDIP itu memastikan DPR bakal menyampaikan penjelasannya terkait perubahan di revisi UU TNI.
"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang mungkin belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan," ujar Puan.
Puan mengatakan terdapat tiga aspek pertama yang diubah di Revisi UU TNI, yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.
"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.
Baca Juga:
Tok! Revisi UU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang |