Diduga Tercemar Limbah Tambang, Puluhan Hektare Sawah di Sukabumi Gagal Panen

Lahan pertanian tercemar lumpur di Sukabumi. Metro TV

Diduga Tercemar Limbah Tambang, Puluhan Hektare Sawah di Sukabumi Gagal Panen

Apit Haeruman • 9 April 2025 10:33

Sukabumi: Puluhan hektar lahan pertanian di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi terancam gagal panen dan rusak akibat tercemari limbah dari aktivitas tambang. Para petani menuntut ditutup karena selain merugikan, keberadaan perusahaan tambang tidak berdampak pada kesejahteraan warga.

Puluhan hektar persawahan berubah menjadi tumpukan lumpur akibat tercemari limbah. Para petani menduga limbah ini merupakan kiriman dari adanya aktivitas tambang emas membuat sawah yang siap panen maupun dalam masa tanam terancam gagal dan rusak.

Dalam video udara terlihat material lumpur ini menutup sedikitnya 50 hektar lahan pertanian sawah warga. Warga mengaku jika keberadaan perusahaan tambang ini tidak berdampak kemanfaatannya, bahkan malah menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan.

Sehingga warga dan petani saat ini menuntut aktivitas tambang ini ditutup agar petani bisa bercocok tanam seperti biasa. Tak hanya merusak sawah dan aliran sungai di wilayah tersebut kini berubah warna dan tak bisa dimanfaatkan karena dipenuhi lumpur dan material tanah limbah tambang.

Salah satu petani, Dahlan Mengatakan, sawah yang siap panen jadi rusak akibat limbah tambang ini. "Tidak ada pihak perusahaan yang datang ke masyarakat dan tidak ada tanggung jawabnya sehingga masyarakat meminta perusahaan tambang ditutup karena sangat merugikan dampaknya," keluhnya.
 

Baca: Bau Menyengat, Sampah di RDF Rorotan Diangkut

Sementara itu, Humas PT Golden Dede Kusdinar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai persoalan banjir yang indikasinya berasal dari aktivitas tambang, pemerintah daerah akan membentuk tim dan melakukan investigasi ke lapangan. Sehingga hal ini menjadi jelas dan diketahui dampaknya secara valid sumbernya.

"Kami pada Desember lalu pernah menelusuri aliran sungai dan ditemukan ada empat aliran sungai besar yang mengaliri ke wilayah tersebut yang saat ini terdapat lahan pertanian warga," kata Dede.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengungkapkan, usai dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak, pemerintah daerah akan memastikan terlebih dahulu apakah pencemaran ini berasal dari aktivitas pertambangan perusahaan atau sumber lain. Pihaknya bersama dengan pemerintah provinsi dan pusat, akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung.

"Berdasarkan laporan, izin-izin tambang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi, dengan perpanjangan pada 2019 hingga 2029. Namun, seiring berjalannya waktu, undang-undang baru mengalihkan kewenangan untuk mineral logam ke pemerintah pusat," kata Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)