Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes 1) secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan ini memungkinkan peserta menyesuaikan faskes dengan domisili atau kebutuhan tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pergantian faskes, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Daftar kolektif gaji (untuk PNS, TNI, Polri, dan PPNPN).
- Bukti pembayaran kontribusi hingga bulan terakhir (bila pindah kelas).
- Salinan buku rekening (bagi peserta kelas 3 yang ingin naik kelas).
- Surat keterangan tentang domisili, pendidikan, atau pekerjaan (untuk peserta dari luar DIY).
(Ilustrasi BPJS Kesehatan. MI/Pius Erlangga)
Langkah pindah faskes BPJS via Mobile JKN
Melansir laman
Telkomsel, ada beberapa langkah untuk melakukan pergantian faskes secara
online berikut rinciannya:
- Unduh dan Login: Instal aplikasi Mobile JKN, lalu masuk dengan NIK/nomor JKN, password, dan captcha.
- Akses Menu Perubahan Data: Di beranda, pilih opsi “Perubahan Data Peserta”.
- Pilih Faskes Tingkat I: Temukan pilihan “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”, kemudian tekan untuk melakukan perubahan.
- Tentukan Lokasi Faskes Baru: Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan cari faskes terdekat sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Simpan Perubahan: Klik “Simpan” dan “Setuju” untuk mengkonfirmasi perubahan.
- Tunggu Verifikasi: Proses verifikasi akan berjalan secara otomatis.
Pindah faskes via WhatsApp
Apabila tidak memakai aplikasi, peserta dapat memanfaatkan layanan PANDAWA BPJS melalui WhatsApp:
- Simpan nomor 0811-8165-165.
- Kirim pesan kepada layanan PANDAWA dengan menyatakan niat untuk pindah faskes.
- Ikuti petunjuk selanjutnya dari petugas: Layanan ini hanya tersedia pada hari kerja (Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00).
Pentingnya memilih faskes sesuai domisili
BPJS mendorong peserta untuk memilih faskes yang sesuai dengan domisili untuk memudahkan akses layanan darurat dan administratif. Meski begitu, dalam situasi tertentu, peserta masih bisa menggunakan faskes di luar domisili maksimum tiga kali per bulan.
Dengan adanya layanan
online ini, BPJS Kesehatan semakin memudahkan peserta dalam mengelola kebutuhan kesehatan secara efisien. (
Avifa Aulya Utami Dinata)