Aset Doni Salmanan yang dilelang Kejagung. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 09:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset milik Selebgram tajir Donni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Negara mengantongi Rp3,5 miliar atas penjualan ini.
“Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juli 2025.
Harli mengatakan, lelang itu dilakukan terkait kasus penyebaran berita bohong sampai membuat konsumen merugi dan pencucian uang yang menjerat Doni. Lelang dibantu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
“Mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis, tanpa kehadiran peserta,” ujar Harli.
Baca juga:
Kejagung Pamer Rp1,3 Triliun terkait Kasus Suap CPO |