Ilustrasi. Foto: Medcom.
Fathurrozak • 13 August 2025 10:36
Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memberikan tanggapan atas kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi pencipta lagu. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan kebijakan ini perlu diatur secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan hak pencipta lagu tetap terlindungi.
“BPKN mendukung perlindungan hak cipta, tetapi regulasinya harus seimbang, tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan, serta memastikan pencipta lagu menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” ujar Mufti saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 13 Agustus 2025
Menurut Mufti, royalti merupakan hak ekonomi yang sah bagi pencipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, BPKN menilai perlu adanya kepastian terkait sejumlah aspek.
Aspek yang dimaksud ialah objek pungutan, serta tata cara pembayaran yang jelas dan mudah dipahami publik, termasuk oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan musik dalam kegiatan usahanya.
Baca juga:
Distribusi Royalti LMKN pada 2024 Capai Rp54 Miliar |