Distribusi Royalti LMKN pada 2024 Capai Rp54 Miliar

Ilustrasi. Foto: Medcom.

Distribusi Royalti LMKN pada 2024 Capai Rp54 Miliar

Fathurrozak • 9 August 2025 11:11

Jakarta: Kementerian Hukum melantik komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Komisioner baru LMKN pun didorong untuk segera menyusun pedoman tarif royalti dan memperkuat basis data nasional lisensi dan karya.

Di samping itu, komisioner LMKN periode 2025–2028 juga ditugaskan untuk mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko turut menyampaikan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai Rp54.243.955.894.

"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan,” kata Agung dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Agung juga menyampaikan Kementerian Hukum telah memperkuat sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu atau musik dari berbagai sektor usaha. 
 

Baca juga: 

Komisioner Baru LMKN Dilantik, Ini Daftarnya


Pada Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, komposisi komisioner LMKN juga diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8 persen, turun dari 20 persen pada peraturan sebelumnya. 

Para calon komisioner juga harus memenuhi syarat usia, pendidikan, serta proses seleksi terbuka untuk menduduki jabatan sebagai komisioner LMKN. Permenkum ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK. 

“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” pungkas Agung.

DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)