Pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028. Foto: Dok. Kementerian Hukum.
Fathurrozak • 9 August 2025 10:47
Jakarta: Kementerian Hukum melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dia berharap Komisiner baru LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama, yaitu, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” kata Razilu saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Baca juga:
Berakhir Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI |