Jubir KPK Tessa Mahardika/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyamaran aset oleh tersangka dugaan rasuah, terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak empat saksi diminta memberikan keterangan terkait hal ini.
“Penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di tempat lain, dan atas nama orang lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.
Tessa memerinci inisial empat saksi, yakni ES, LCH, AS, dan YM. Aset tersangka yang disembunyikan diduga dibeli pakai uang hasil rasuah yang diusut ini. Informasi detail dijelaskan dalam persidangan.
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Baca: Aliran Duit Taspen ke Insight Investment Management Ditelusuri |