Gegara Puntung Rokok, Kamar Kontrakan di Pulogadung Terbakar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. MI/Devi Harahap

Gegara Puntung Rokok, Kamar Kontrakan di Pulogadung Terbakar

Ficky Ramadhan • 6 February 2025 11:46

Jakarta: Kebakaran melanda sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. Adapun peristiwa kebakaran itu terjadi akibat sopir bajaj berinisial AH, 37, meninggalkan puntung rokok yang masih menyala.

"TKP di Jalan Kayu Mas Utara, RT 07/09, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis, 6 Februari 2025.

Ade Ary menjelaskan, awalnya AH saat itu sedang merokok di dalam kamar kontrakan, lalu menaruhnya di atas kertas rokok. Kemudian, saat hendak menarik bajaj, AH lupa mematikan rokok yang masih menyala.

"Karena saksi terburu-buru untuk menarik bajaj, sehingga rokok yang dihisapnya ditaruh di atas kertas rokok. Selanjutnya saksi turun ke bawah kontrakannya untuk menarik bajaj," ujarnya.
 

Baca juga: 

Kasus Pagar Laut Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan KPK-Kejagung, Polri: Pasalnya Berbeda



Beberapa saat kemudian, AH dihubungi pemilik kontrakan bahwa telah terjadi kebakaran di dalam kamarnya. AH pun kembali ke kontrakan untuk mengecek kondisi di dalam kamarnya.

Diketahui, Api ternyata membakar kasur miliknya akibat puntung rokok yang ditinggalkan. Setelah sampai di TKP, api berhasil dipadamkan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

"Dan setelah dicek, yang terbakar adalah kasur milik saksi, diduga kasur terbakar akibat dari puntung rokok," tambahnya.

Ade Ary menuturkan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. "Korban jiwa nihil dan kerugian materiil belum dapat ditaksir," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)