Ilustrasi Komisi Yudisial. Dok. Istimewa
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 January 2025 17:56
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami putusan bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada warga negara Tiongkok, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan putusan tingkat banding tersebut.
“Serta sambil menunggu pihak-yang mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim, mohon melapor ke KY,” tegas Joko kepada Media Indonesia, Minggu, 19 Januari 2025.
“Oleh karena itu akan didalami dulu, sambil nunggu salinan Putusan untuk di analisis,” sambung dia.
Jika ada dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan berinisiatif untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Baca juga: Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Disebut Buah Peradilan Sesat |