KY Dalami Putusan Bebas Warga Negara Tiongkok di Kasus Tambang

Ilustrasi Komisi Yudisial. Dok. Istimewa

KY Dalami Putusan Bebas Warga Negara Tiongkok di Kasus Tambang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 January 2025 17:56

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami putusan bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada warga negara Tiongkok, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan putusan tingkat banding tersebut.

“Serta sambil menunggu pihak-yang mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim, mohon melapor ke KY,” tegas Joko kepada Media Indonesia, Minggu, 19 Januari 2025.

“Oleh karena itu akan didalami dulu, sambil nunggu salinan Putusan untuk di analisis,” sambung dia.

Jika ada dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan berinisiatif untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
 

Baca juga: Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Disebut Buah Peradilan Sesat

Joko juga telah telah meminta KY Kalimantan Barat, mendalami putusan kasus tambang ilegal itu.

“KY konsen terhadap putusan tersebut karena mendapat perhatian publik dan teman-teman media,” jelas Joko.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho menegaskan bahwa KY wajib menyelidiki perilaku hakim yang menutuskan vonis bebas bagi warga negara Tiongkok.

“Pihak MA wajib mengevaluasi, karena putusan ini sangat mencederai keadilan,” tegas Hibnu.

Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, menuturkan pihaknya baru akan mengecek terkait kasus tambang emas ilegal itu pada Senin, 20 Januari 2025.

“Besok saya cek dulu ya,” singkat Yanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)