Investor Diminta Berhati-hati saat Berinvestasi Aset Bermasalah

Ilustrasi investasi di sektor properti. Foto: Shutterstock.

Investor Diminta Berhati-hati saat Berinvestasi Aset Bermasalah

Husen Miftahudin • 21 April 2025 20:21

Jakarta: Financial planner dari Finansialku Rista Zwestika mengingatkan investor atau penanam modal soal investasi terhadap aset yang dilikuidasi. Jika berinvestasi pada aset yang bermasalah tersebut, investor harus menghitung risiko kerugian atas aset yang masih dalam masalah hukum seperti dituntut di pengadilan, melanggar aturan, atau alasan lainnya.
 
"Jika terjadi perusahaan yang dilikuidasi, kamu sebagai pemegang saham berada di urutan terakhir yang berhak menerima aset, setelah perusahaan membayar pajak, karyawan dan melunasi utang," kata Rista seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.
 
Terkait dengan rencana atau upaya permohonan untuk tidak dilikuidasi, menurut laporan Peter Gosnell di Insolvency News Online (iNO) pada 9 April 2025, terungkap upaya pengusaha properti ternama Australia, Iwan Sunito, untuk mencegah likuidasi CII Group ditolak mentah-mentah oleh Hakim Ashley Black.
 
Ketika itu Sunito menunjuk dua administrator dari Greengate Advisory, Patrick Loi dan John Chand, yang mencoba menunda sidang likuidasi agar Sunito dapat mengajukan skema penyelamatan (Deed of Company Arrangement/DoCA). Namun, permohonan tersebut dianggap lemah dan tidak didukung bukti yang kredibel.
 
"Permohonan ini, meskipun disampaikan dengan moderasi dan elegansi, tidak dapat menyembunyikan kenyataan permohonan ini tidak memiliki dasar yang masuk akal," tegas Hakim Black.
 
Menurut putusan, dana 100 ribu dolar Australia yang ditempatkan Sunito di akun trust hanya cukup untuk membayar honorarium administrator, bukan untuk membayar utang kepada kreditur. Akhirnya, pengadilan menolak penundaan dan menunjuk Michael Brereton dan Sean Wengel dari William Buck sebagai likuidator resmi untuk menyelesaikan aset dan kewajiban CII Group.
 

Baca juga: Indonesia Didorong Kembangkan Dana Investasi Real Estat
 

Penawaran investasi Iwan Sunito

 
Adapun, penawaran investasi Iwan Sunito melalui One Global Gallery di Indonesia disorot menyusul keluarnya keputusan likuidasi CII Group Pty Ltd oleh Pengadilan Negeri Australia bulan lalu.
 
Putusan tersebut mengungkap dana yang disediakan Iwan Sunito hanya cukup untuk membayar biaya administrator, tanpa ada jaminan pembayaran kepada para kreditur. Hal ini disebut-sebut bisa memicu kekhawatiran serius terhadap niat sebenarnya dalam proses restrukturisasi CII Group tersebut.
 
Sebelumnya, Iwan Sunito yang merupakan pengembang ternama dengan bendera usaha Crown Group di Sydney, gencar mempromosikan ajakan investasi terhadap aset properti perseroan di negara tersebut. Iwan Sunito mengumumkan keberhasilan akuisisi One Global Gallery di Sydney, mal yang sebelumnya bernama The Grand Eastlakes, melalui bendera barunya, One Global Capital.
 
Ia mengklaim nilai aset akan meningkat lebih dari 40 persen, dengan tingkat hunian mencapai 90 persen dan potensi dividen yang menjanjikan. Hal itu pula yang membuat ia berjanji untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham lebih cepat dari rencana awal.
 
Akuisisi pusat perbelanjaan One Global Gallery di Sydney, Australia, oleh pengembang asal Indonesia, Iwan Sunito, pada 2024 diklaim telah menunjukkan kinerja positif. Mal yang sebelumnya dikenal sebagai The Grand Eastlakes ini mencatatkan tingkat hunian mencapai 90 persen. Setelah proses akuisisi dan rebranding melalui bendera One Global Capital, mal ini mengalami peningkatan tarif sewa yang signifikan.
 
Menurut Iwan, kondisi ini berdampak pada peningkatan nilai mal hingga lebih dari 40 persen dari nilai akuisisi awal. Selain itu, pendapatan berulang (recurring income) perusahaan juga meningkat, terutama dari sektor perhotelan yang terintegrasi dengan mal.
 
CII Group sebelumnya memegang paling banyak 50 persen saham di Crown Group Holdings. Namun, keputusan pengadilan tersebut menandai berakhirnya keterlibatan Iwan Sunito secara hukum dalam perusahaan properti ternama tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)