Ilustrasi investasi di sektor properti. Foto: Shutterstock.
Husen Miftahudin • 21 April 2025 20:21
Jakarta: Financial planner dari Finansialku Rista Zwestika mengingatkan investor atau penanam modal soal investasi terhadap aset yang dilikuidasi. Jika berinvestasi pada aset yang bermasalah tersebut, investor harus menghitung risiko kerugian atas aset yang masih dalam masalah hukum seperti dituntut di pengadilan, melanggar aturan, atau alasan lainnya.
"Jika terjadi perusahaan yang dilikuidasi, kamu sebagai pemegang saham berada di urutan terakhir yang berhak menerima aset, setelah perusahaan membayar pajak, karyawan dan melunasi utang," kata Rista seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.
Terkait dengan rencana atau upaya permohonan untuk tidak dilikuidasi, menurut laporan Peter Gosnell di Insolvency News Online (iNO) pada 9 April 2025, terungkap upaya pengusaha properti ternama Australia, Iwan Sunito, untuk mencegah likuidasi CII Group ditolak mentah-mentah oleh Hakim Ashley Black.
Ketika itu Sunito menunjuk dua administrator dari Greengate Advisory, Patrick Loi dan John Chand, yang mencoba menunda sidang likuidasi agar Sunito dapat mengajukan skema penyelamatan (Deed of Company Arrangement/DoCA). Namun, permohonan tersebut dianggap lemah dan tidak didukung bukti yang kredibel.
"Permohonan ini, meskipun disampaikan dengan moderasi dan elegansi, tidak dapat menyembunyikan kenyataan permohonan ini tidak memiliki dasar yang masuk akal," tegas Hakim Black.
Menurut putusan, dana 100 ribu dolar Australia yang ditempatkan Sunito di akun trust hanya cukup untuk membayar honorarium administrator, bukan untuk membayar utang kepada kreditur. Akhirnya, pengadilan menolak penundaan dan menunjuk Michael Brereton dan Sean Wengel dari William Buck sebagai likuidator resmi untuk menyelesaikan aset dan kewajiban CII Group.
Baca juga: Indonesia Didorong Kembangkan Dana Investasi Real Estat |