Ditreskrimum Polda Banten meringkus salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar.
Hendrik Simorangkir • 15 April 2025 13:04
Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten menangkap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, berinisial RF, 44. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku menyerahkan beberapa lembar cek kepada salah satu perusahaan beton, sebagai alat pembayaran terhadap barang yang akan dibelinya. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank.
"RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," ujarnya, Selasa, 15 April 2025.
Dian menuturkan, cek tersebut ditandatangani langsung oleh pelaku yang mengaku sebagai direktur dari CV Prisma Kencana. Pembelian beton siap cor itu untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakannya.
"Saat cek itu diserahkan, barang berupa beton ready mix sesuai dengan pesanan pelaku pun diserahkan perusahaan tersebut. Namun, saat perusahaan tersebut hendak mencairkan, cek tersebut mendapat penolakan dari Bank BJB, dengan alasan saldo tidak cukup. Akhirnya pihak perusahaan melapor ke kepolisian, dan hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh pelaku," jelasnya.
Dian mengungkap pihaknya berhasil meringkus pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban, serta menyita barang bukti berupa satu lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015, satu lembar surat keterangan penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 2 Februari 2024, dan satu bundle surat jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton.
Atas perbuatannya, pelau dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.