Jimly Asshiddiqie--Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Siti Yona Hukmana • 19 November 2025 16:47
Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri merespons usulan penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs tanpa proses hukum, tapi dengan mediasi. Usulan itu disampaikan kritikus politik Faizal Assegaf.
"Nah, muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau gak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, mau gak dimediasi," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Gedung STIK-PTIK Jakarta Selatan, Rabu, 19 November 2025.
Jimly mengatakan meski mediasi berjalan, status tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Cs tidak gugur. Bila ada titik temu, tindak pidananya bisa tidak dilanjutkan. Sebaliknya, bila mediasi tidak berhasil ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya ijazah Jokowi.
"TUN (pengadilan tata usaha negara) tidak bisa, perdata sudah di Solo, ya tinggal pidana, kalau mau penal, mediasi penal namanya sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang disahkan, yaitu restoratif justice," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Walk Out, Jimly: Kesepakatan Tim, Tersangka Tidak Boleh Ikut |
.jpeg)