Soal Usulan Mediasi Roy Suryo Cs dan Jokowi, Jimly: Bagus, Tapi Ditanya Dulu

Jimly Asshiddiqie--Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Soal Usulan Mediasi Roy Suryo Cs dan Jokowi, Jimly: Bagus, Tapi Ditanya Dulu

Siti Yona Hukmana • 19 November 2025 16:47

Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri merespons usulan penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs tanpa proses hukum, tapi dengan mediasi. Usulan itu disampaikan kritikus politik Faizal Assegaf.

"Nah, muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau gak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, mau gak dimediasi," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Gedung STIK-PTIK Jakarta Selatan, Rabu, 19 November 2025.

Jimly mengatakan meski mediasi berjalan, status tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Cs tidak gugur. Bila ada titik temu, tindak pidananya bisa tidak dilanjutkan. Sebaliknya, bila mediasi tidak berhasil ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya ijazah Jokowi.

"TUN (pengadilan tata usaha negara) tidak bisa, perdata sudah di Solo, ya tinggal pidana, kalau mau penal, mediasi penal namanya sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang disahkan, yaitu restoratif justice," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 

Baca Juga: 

Roy Suryo Cs Walk Out, Jimly: Kesepakatan Tim, Tersangka Tidak Boleh Ikut


Namun, Jimly menyebut syarat mediasi penal Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Bila terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing pihak ada risiko.

"Tapi, selama mereka bahas ya, intinya apa yang tadi kami sudah selesaikan hari ini bagian dari mengundang aspirasi, mendengarkan aspirasi masyarakat luas untuk perbaikan," ungkap Jimly.

8 Tersangka


Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Tersangka klaster pertama ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Tersangka klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Tersangka klaster kedua telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Ketiga tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)