Petugas menyegel salah satu warung yang menjual ratusan minuman keras di Terminal Antapani Bandung pada Selasa, 25 Februari 2025 malam.
Roni Kurniawan • 26 February 2025 08:48
Bandung: Satpol PP Kota Bandung mengamankan lebih dari 500 botol minuman keras di Terminal Antapani, Jalan Terusan Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025. Terdapat empat warung yang disegel didalam area Terminal Antapani tersebut sebagai salah satu upaya cipta kondisi menjelang Ramadan.
Menurut Penyidik Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma, terdapat lebih dari 500 botol berbagai jenis berhasil diamankan di area Terminal Antapani. Warung-warung tersebut menjuak minumas keras dengan bebas dan terbuka dengan tidak mengantongi izin.
"Di titik ini (Terminal Antapani) ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari pelanggaran Perda Minol dan Perda Tibum Kalinmas. Di titik ini ditemukan 4 Lokasi penjual minol tanpa izin dan 1 Lokasi penjual obat-obat daftar G Seperti tramadol, Hexymer dan sebagainya yang dijual tanpa izin dan tanpa izin peredaran," ujar Henry di Terminal Antapani, Selasa, 25 Februari 2025 malam.
Ia menuturkan, penertiban tersebut dilakukan pun berdasarkan laporan masyarakat yang sangat resah dengan maraknya penjualan minuman keras. Terlebih penertiban tersebut pun diperintahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terutama untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.
Baca: Satpol PP Demak Gencar Razia Tempat Hiburan Jelang Ramadan |