Satresnarkoba Polres Gresik bongkar praktek peredaran minuman keras jelang ramadan.
Solikhul Huda • 22 February 2025 12:11
Gresik : Menjelang ramadhan, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil membongkar praktek peredaran minuman keras (miras) berkedok mini bar dan toko sembako, dua lokasi berbeda di Kabupaten Gresik. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025 di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.
Jumat malam, tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menggerebek sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Kapolres".
"Warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional jenis Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas sebanyak 1,5 liter," kata Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskoba Polres Gresik melalui siaran pernya, Sabtu, 22 Februari 2025.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tersangka berinisial MM, 50, warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih.
"Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter," ungkap Iptu Joko.
Baca:
Posko Ormas di Jakbar Digerebek Warga, Diduga Jadi Tempat Pesta Miras |