Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf. Foto: Istimewa.
Despian Nurhidayat • 9 September 2025 12:13
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah. Ini menjadi sejarah baru di Indonesia karena Kementerian Haji dan Umrah baru pertama kali hadir di Tanah Air.
Gus Irfan lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 24 April 1962. Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyekh Kiai Haji Hasyim Asy'ari itu menempuh pendidikan dasarnya di Jombang hingga lulus dari Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) Jombang (kini SMAN 2 Jombang) pada 1981.
Ia kemudian melanjutkan studi di Universitas Brawijaya dan meraih gelar sarjana pada 1985, dilanjutkan magister di universitas yang sama pada 2002.
Pada 24 Februari 2025, Gus Irfan menuntaskan program doktoralnya (S-3) dalam bidang manajemen pendidikan Islam di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sejak 1989, ia menjadi Sekretaris Umum Pondok Pesantren Tebuireng, pesantren warisan keluarganya. Ia juga pernah menjabat Komisaris Utama PT BRR Tebuireng selama dua dekade (1996-2016).
Selain aktif di dunia pesantren, Gus Irfan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi warga NU.
Di ranah politik, Gus Irfan tercatat sebagai kader Partai Gerindra. Ia pernah menjadi juru bicara tim pemenangan Prabowo-Sandiaga pada Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VIII dengan raihan 77.433 suara.
Namun, jabatannya di parlemen hanya berlangsung sekitar tiga pekan, lantaran ia kemudian dilantik menjadi Kepala BP Haji pada 22 Oktober 2024.
Pengalamannya memimpin
BP Haji inilah yang membuat Presiden Prabowo mempercayakan dirinya menakhodai Kementerian Haji dan Umrah.
Pelantikan Gus Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah menjadi babak baru dalam kariernya sekaligus menandai era baru tata kelola ibadah haji di Indonesia.
Perubahan BP Haji dilakukan untuk merespons berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain peningkatan pelayanan bagi jemaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan kesehatan, baik di Tanah Air maupun saat berada di Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, perubahan dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, perubahan kebijakan di Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan kebijakan pembentukan lembaga khusus penyelenggara haji dan umrah.