Keluarga Terdakwa Kecelakaan Mahasiswa UGM: Ini Musibah Bukan Kriminal

Tryartha Sonny Putri Simamora, kakak terdakwa. Dokumentasi/keluarga

Keluarga Terdakwa Kecelakaan Mahasiswa UGM: Ini Musibah Bukan Kriminal

Ahmad Mustaqim • 3 September 2025 17:24

Sleman: Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu, 3 Agustus 2025. Terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan. 

"Kami pastikan Ano (Christiano) mengikuti semua (proses) persidangan," ujar Tryartha. 

Tryartha mengungkapkan pihak keluarga memandang peristiwa ini sebagai kecelakaan, bukan tindakan kriminal. Ia mengatakan Christiano bukan melakukan kejahatan atau menjadi penjahat. 

"Ini musibah yang tidak diinginkan siapapun, dan bisa menimpa siapa saja," kata Tryartha. 

Ia mengatakan Christiano akan mempertanggungjawabkan peristiwa itu secara hukum. Menurutnya, pihak keluarga sudah mengingatkan agar Christiano kuat menghadapi proses hukum. 

"Tentu kami menyesalkan kejadian ini karena berada di luar kendali siapa pun," ujarnya.
 

Baca: 

Mata Minus Tak Berkacamata, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Pacu 70 Kmph


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dengan anggota hakim Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati. Agenda persidangan pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar.

Jaksa mendakwa Christiano melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan tersebut berkaitan dengan kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, 24 Mei 2025, yang menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian. Usai persidangan, perwakilan keluarga, Tryartha Sonny Putri Simamora, mengatakan mereka menghormati jalannya proses hukum. 

Sementara itu, menurut Tryartha, Christiano tengah bersiap melanjutkan studi ke Universitas Groningen, Belanda, sebelum peristiwa kecelakaan. Rencana tersebut batal akibat kasus hukum yang kini dijalani. Saat ini, Christiano juga tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM karena mengundurkan diri sejak bulan lalu. 

Keluarga berharap ada kesempatan bagi Christiano untuk menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban. Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman, termasuk melalui media sosial. 

"Christiano ingin meminta maaf secara pribadi, khususnya kepada ibu korban, namun hingga kini kesempatan itu belum ada. Kami sudah berusaha membuka komunikasi, tetapi belum berhasil," kata Tryartha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)