Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 21 May 2025 22:37
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam pemberian kredit bank. Ada dua orang lainnya yang menjadi tersangka.
Kedua orang tersebut yakni Eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS). Status hukum itu diberikan atas temuan bukti di tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
"Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank," ucap Qohar.
Baca juga: Dirut Sritex Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp692 Miliar |