Kementerian PPPA Dorong Polisi Tindak Tegas Grup Facebook Berisi Fantasi Seksual Sedarah

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Kementerian PPPA Dorong Polisi Tindak Tegas Grup Facebook Berisi Fantasi Seksual Sedarah

Devi Harahap • 18 May 2025 09:24

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk menindak keberadaan grup Facebook dengan nama fantasi sedarah atau inses. Grup ini diduga mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.

"Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut," ujar ??Sekeretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, dalam keterangannya, Minggu, 18 Mei 2025.

Titi menjelaskan proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Khususnya, anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

"Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," ujar Titi.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Bertemu Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Hari Ini

Titi menegaskan keberadaan dan diskusi antaranggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal. Yakni, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual. 

"KemenPPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," tukasnya.

??Titi menilai keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. 

"Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.
 
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi yang Cabuli Pasien

Para pelaku dinilai dapat dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undnag No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Titi sangat berharap laporan kami yang telah disampaikan tersebut juga dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Titi juga mendorong Facebook sebagai platform digital untuk tanggap merespons dengan cepat terhadap konten yang melakukan eksploitasi seksual konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.  

"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," tegas Titi.

Selain itu, ??Titi mengatakan kasus ini menyoroti pentingnya edukasi yang menyeluruh tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat. Kemen PPPA dengan menggandeng pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Dinas PPPA di daerah dan para relawan guna melakukan kampanye literasi digital bagi anak dan orang tua.

"Agar lebih bijak dan waspada dalam penggunaan media sosial," ujarnya.

Menurut dia, peran keluarga sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak sejatinya tidak tergantikan oleh apapun. Termasuk, oleh kemajuan teknologi digital.

"Tidak henti-hentinya kami mendorong dan mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendiskusikan aturan penggunaan internet dan mengenalkan anak pada cara melaporkan konten yang tidak sesuai," ungkap Titi.

Sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, Kementerian PPPA juga mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis isu perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan.

"RBI menjadi forum kolaboratif antara keluarga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan elemen masyarakat lainnya untuk mencegah serta menangani anak dengan perilaku menyimpang secara terpadu," ujarnya. 

Kementerian PPPA juga memiliki kanal pengaduan melalui layanan call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat langsung melaporkan ke SAPA129 apabila menemukan indikasi eksploitasi seksual, kekerasan terhadap anak perempuan dan anak serta aktivitas mencurigakan di ruang digital atau kanal pengaduan resmi lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)