Ilustrasi sahur on the road. Dok Istimewa
Hendrik Simorangkir • 28 February 2025 16:09
Tangerang: Polresta Tangerang mengizinkan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1446 H/2025 berlangsung di wilayah hukumnya. Namun, kegiatan itu diharapkan tidak melanggar aturan dalam ketertiban keamanan di tengah masyarakat.
"Selama kegiatan itu tidak berbau negatif atau mengganggu masyarakat dan ketertiban lain silakan-silakan saja. Nanti, saat SOTR kita akan menerjunkan personel sebagai upaya preventif," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 28 Februari 2025.
Pihaknya juga bakal memperketat pengamanan di titik-titik rawan kriminal selama ramadan. Hal itu bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan memberikan keamanan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa. Maka dari itu kita melakukan langkah-langkah preventif, pencegahan dan pengamanan terhadap potensi gangguan itu dengan patroli rutin antara anggota," jelasnya.
Sementara itu, SOTR di wilayah Kota Tangerang dilarang. Polres Metro Tangerang Kota melarang kegiatan SOTRuntuk mencegah adanya gangguan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Ramadan.
"Kegiatan yang dilarang SOTR, balapan liar dan petasan. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 27 Februari 2025.