Ilustrasi. Medcom.id
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memangkas jam kerja seluruh aparatur selama Ramadan 1446 Hijriah.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menagatakan pemkot melakuan penyesuaian jam kerja ASN dan non ASN di Pemkot Bekasi yang masuk 5 dan 6 hari.
Untuk jam kerja aparatur yang masuk 5 hari pada bulan Ramadan yaitu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.
"Kalau normal sampai pukul 16.00 WIB," kata Henry kepada Metrotvnews.com, Minggu, 2 Maret 2025.
Pada hari Jumat, jam kerja aparatur yang masuk 5 hari dimulai pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB. "Untuk jam istirahatnya setengah jam," jelasnya.
Sementara jam kerja aparatur yang masuk 6 hari mulai pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB pada hari Senin, Kamis dan Sabtu. "Normalnya sampai 14.30 WIB," katanya.
Henry berharap agar seluruh aparatur Pemkot Bekasi tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Memberikan dan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan optimal serta selalu meningkatkan produktivitas kerja ASN," ujarnya.