Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Jakarta Selama Ramadan 2025

Ilustrasi. Medcom

Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Jakarta Selama Ramadan 2025

Farhan Zhuhri • 28 February 2025 17:23

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Surat edaran tersebut menyebutkan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadan.

Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
 

Baca Juga: 

Masuk Ancol Gratis Selama Ramadan, Simak Ketentuannya


Sekretaris Daerah Jakarta Marullah Matali mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” ungkap Marullah dalam keterangannya, Jumat, 28 Februari 2025.

Dia menambahkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.

“Sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)