Penumpang Isap Vape di Pesawat, Garuda Indonesia Tegaskan Pelanggaran Serius

Tangkapan layar penumpang pesawat kedapatan merokok elektrik. Instagram

Penumpang Isap Vape di Pesawat, Garuda Indonesia Tegaskan Pelanggaran Serius

M Rodhi Aulia • 30 March 2025 13:36

Jakarta: Insiden seorang penumpang Garuda Indonesia mengisap vape di dalam kabin pesawat kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan penerbangan. Kejadian ini tidak hanya memicu kemarahan publik tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang seberapa efektif pengawasan maskapai terhadap perilaku penumpang yang berisiko.

Maskapai Garuda Indonesia bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa awak kabin telah menjalankan prosedur yang berlaku, termasuk memberikan teguran sebanyak dua kali sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara.

"Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger," ujar Wamildan, yang dikutip, Minggu, 30 Maret 2025.

Baca juga: Penumpang Garuda Viral Ngerokok Vape di Pesawat Ditangkap di Bandara Kualanamu

Garuda Indonesia tidak hanya menangani kasus ini di dalam pesawat, tetapi juga berkoordinasi dengan petugas keamanan penerbangan (Avsec) di bandara tujuan. Begitu pesawat mendarat di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh tim Avsec untuk menjalani investigasi lebih lanjut.

"Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku," jelas Wamildan.

Aturan Ketat Penggunaan Vape di Pesawat

Regulasi penerbangan mengizinkan penumpang membawa rokok elektrik dalam batas tertentu, tetapi penggunaannya tetap dilarang keras selama penerbangan. Berdasarkan Surat Edaran DJPU Nomor SE 12 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal satu unit vape yang harus disimpan di dalam saku atau bagasi kabin. Namun, baterai rokok elektrik harus dalam kondisi terlepas, dan cairan isi ulangnya tidak boleh melebihi 100 ml.

"Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik. Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat," ungkap Wamildan.

Pelanggaran Serius dengan Dampak Keselamatan

Merokok di dalam pesawat, baik menggunakan rokok konvensional maupun vape, merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Asap atau uap dari vape dapat memicu alarm kebakaran dan mengganggu sistem ventilasi kabin. Oleh karena itu, Garuda Indonesia menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak akan ditoleransi.

"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," tegas Wamildan.

Sebagai tindak lanjut, Garuda Indonesia akan meningkatkan edukasi kepada penumpang mengenai larangan penggunaan vape selama penerbangan. Maskapai ini juga memperketat pemeriksaan di bandara dan mengintensifkan pengumuman sebelum dan selama penerbangan untuk memastikan semua penumpang memahami aturan yang berlaku.

"Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak menoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," kata Wamildan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)