Imigrasi Malaysia tangkap ART Indonesia. Foto: The Star
Fajar Nugraha • 4 August 2025 12:09
Bukit Mertajam: Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia termasuk di antara 12 perempuan asing yang ditahan oleh Departemen Imigrasi dalam penggerebekan di sebuah pusat hiburan di Bukit Mertajam, Malaysia, Senin dini hari 4 Agustus 2025.
Direktur Divisi Penegakan Hukum, Basri Othman mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perempuan tersebut memiliki izin kerja yang sah sebagai pembantu rumah tangga. Tetapi mereka melanggar ketentuan tersebut dengan bekerja sebagai guest relations officer (GRO) pada malam hari.
Ia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa beberapa perempuan tersebut bekerja di pabrik, telah melewati masa berlaku izin, dan beberapa tidak memiliki dokumen identitas apa pun.
"Dalam operasi pukul 01.30 dini hari, para perempuan tersebut—tiga warga negara Indonesia, tujuh warga negara Thailand, dan dua warga negara Vietnam—berusia antara 20 dan 35 tahun, kedapatan sedang menjamu pelanggan," ujar Othman kepada wartawan, seperti dikutip dari The Star.
Menurutnya, beberapa perempuan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang selama penggerebekan, tetapi berhasil ditangkap dengan cepat.
Basri mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa ke-12 perempuan tersebut telah bekerja di tempat tersebut selama sekitar enam bulan dan dibayar antara RM150 dan RM250 per jam atau sekitar Rp580 ribu hingga Rp966 ribu.
Othman mengatakan kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963, dan semua yang ditahan telah dibawa ke Kantor Imigrasi Seberang Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum dipindahkan ke Depo Detensi Imigrasi Jawi.