Tembaga. Foto: Freepik.
Husen Miftahudin • 31 July 2025 11:35
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani proklamasi untuk mengatasi dampak impor tembaga, dengan mengenakan tarif universal sebesar 50 persen pada impor produk tembaga setengah jadi dan produk turunan intensif tembaga, yang berlaku mulai 1 Agustus.
Proklamasi tersebut mengarahkan Menteri Perdagangan AS untuk menetapkan proses inklusi produk guna menambahkan produk turunan tembaga ke dalam tarif ini.
Trump juga memberi wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk mengambil langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Produksi Pertahanan guna mendukung industri tembaga dalam negeri.
"Dengan mengambil tindakan ini, Presiden Trump menciptakan kondisi yang setara bagi bisnis tembaga AS untuk mendukung industri tembaga domestik yang kuat," ungkap pernyataan Gedung Putih dalam lembar fakta, dikutip dari Xinhua, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca juga: Trump Pangkas Tarif untuk Korea Selatan Jadi 15% |