Tom Lembong dalam pembacaan vonis/MI
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 14:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR, hanya berlaku untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, tidak mendapatkan abolisi.
“Umumnya abolisi itu kan sepertinya personal,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
“Kalau tidak disebut di situ saja, ya berarti hanya personal (abolisi ya), yang secara hukum (kasus pihak lain) itu berjalan,” ucap Anang.
Saat ini, Kejagung menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi Tom. Rincian berkas itu akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.
“Saya belum melihat Keppres-nya, nanti kita tunggu Keppres-nya seperti apa,” ujar Anang.
Baca: Kejagung Tunggu Keppres Presiden terkait Abolisi Tom Lembong |