Abolisi Presiden Prabowo hanya Berlaku untuk Tom Lembong

Tom Lembong dalam pembacaan vonis/MI

Abolisi Presiden Prabowo hanya Berlaku untuk Tom Lembong

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 14:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR, hanya berlaku untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, tidak mendapatkan abolisi.

“Umumnya abolisi itu kan sepertinya personal,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.

“Kalau tidak disebut di situ saja, ya berarti hanya personal (abolisi ya), yang secara hukum (kasus pihak lain) itu berjalan,” ucap Anang.

Saat ini, Kejagung menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi Tom. Rincian berkas itu akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.

“Saya belum melihat Keppres-nya, nanti kita tunggu Keppres-nya seperti apa,” ujar Anang.
 

Baca: Kejagung Tunggu Keppres Presiden terkait Abolisi Tom Lembong

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)