Pengacara Yakin Tom Lembong Langsung Bebas usai Keppres Terbit

Tom Lembong dalam pembacaan vonis/MI

Pengacara Yakin Tom Lembong Langsung Bebas usai Keppres Terbit

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 08:24

Jakarta: Kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi. Berkas itu bisa langsung membebaskan Tom dari balik jeruji besi.

“Kalau bisa dikeluarkan Keppres lebih awal, siang-siang ya atau sorenya Pak Tom bisa keluar,” kata Penagcara Tom, Ari Yusuf saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Ari berharap berkas dari Kepala Negara diterbitkan lebih cepat. Keluarga akan menjemput Tom segera usai dibebaskan.

“Kalau misalnya membesuk, ya sekalian menjemput, kalau misalnya Keppres sudah keluar bisa sekalian menjemput,” ucap Ari.
 

Baca: Abolisi Tom Lembong, Legislator: Respons Negara Terhadap Kegelisahan Publik

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)