Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 31 July 2025 23:35
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Kebijakan itu dinilai respons negara terhadap kegelisahan masyarakat terhadap proses hukum kedua tokoh tersebut.
"Negara menyambut kegelisahan publik terkait penegakan hukum terhadap figur publik yang bermasalah dengan hukum yang terkesan dipaksakan," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada Metrotvnews.com, Kamis, 31 Juli 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai keputusan tersebut tidak bisa langsung dikeluarkan oleh Presiden Prabowo. Menurut dia, pengajuan abolisi dan amnesti harus mendapat persetujuan pihak legislatif dan yudikatif.
"Tentu saja Presiden tidak bisa mengambil keputusan itu sebelum mendapat pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dan persetujuan DPR RI," ungkap Nasir.
Baca juga:
Apresiasi Abolisi Tom Lembong, Sahroni: Presiden Ingin Stabilitas Nasional Terjaga |