Gudang Sentoso Seal Produksi Diam-Diam, Sanksi Pidana Mengintai

Pemkot Surabaya kembali menyegel gudang UD Sentoso Seal dengan segel dan rantai. Dokumentasi/ Humas Pemkot Surabaya

Gudang Sentoso Seal Produksi Diam-Diam, Sanksi Pidana Mengintai

Amaluddin • 4 May 2025 15:42

Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Jumat malam, 2 Mei 2025, setelah ditemukan aktivitas produksi yang melanggar aturan. Padahal gudang tersebut telah disegel sejak 22 April 2025 karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan tindakan tegas ini diambil usai pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

"Begitu saya terima laporan, saya langsung menghubungi Kapolres dan Kepala Satpol PP. Tim gabungan turun ke lokasi, dan ditemukan aktivitas produksi yang jelas melanggar," kata Eri di Surabaya, Sabtu, 3 Mei 2025.
 

Baca: Dedi Mulyadi Mau Terapkan Wajib Militer untuk Siswa Bermasalah, Gubernur Jateng: Kenapa Harus Ngarang Gitu?
 
Sebelumnya CV Sentoso Seal sempat mendapat izin terbatas untuk melakukan pemeliharaan instalasi listrik. Izin tersebut diberikan karena adanya surat dari PLN terkait risiko kelistrikan yang harus segera ditangani. Namun saat dilakukan inspeksi, ditemukan kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

"Awalnya hanya maintenance, tapi kenyataannya ada barang keluar dari gudang. Ini bukan pemeliharaan biasa, ini produksi. Maka gudang langsung ditutup dan dirantai kembali," jelasnya.

Eri menegaskan membuka segel tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Jika kejadian serupa terulang, Pemkot tak segan melanjutkan proses ke ranah pidana. “Ini sudah peringatan kedua. Kalau masih membandel, kami bawa ke jalur hukum,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan izin sebelumnya memang dikeluarkan karena bersifat darurat. Namun pihak perusahaan dinilai menyalahgunakan izin tersebut. 

“Izin maintenance kami keluarkan karena ada risiko listrik. Tapi ternyata malah dimanfaatkan untuk produksi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap niat baik kami,” kata Fikser.

Satpol PP kini tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum lanjutan. "Kami ingin tindakan ini jelas dan tegas, tidak mengambang," pungkasnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)