Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 16 September 2025 14:30
Jakarta: Paklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja merupakan dokumen resmi yang diterbitkan perusahaan saat karyawan mengundurkan diri, pensiun, atau terkena PHK. Surat ini berperan penting dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari pencairan jaminan hari tua (JHT) hingga pengajuan pinjaman.
Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian dan CIMB Niaga, paklaring berisi keterangan mengenai posisi dan masa kerja karyawan, tanggal berakhirnya hubungan kerja, serta penilaian kinerja selama bekerja.
Dasar hukum penerbitan dokumen ini tercantum dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan perusahaan memberikan paklaring atas permintaan karyawan.
Baca juga:
Airlangga Optimistis Stimulus Ekonomi Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru |
Untuk dapat mengajukan paklaring, karyawan harus memiliki masa kerja minimal satu tahun, mengundurkan diri sesuai prosedur, menyelesaikan seluruh kewajiban di perusahaan, serta mengajukan permohonan secara tertulis kepada HRD.
Format standar paklaring biasanya memuat kop surat perusahaan, perihal “Surat Keterangan Pengalaman Kerja”, identitas karyawan lengkap dengan jabatan dan masa kerja, pernyataan mengenai kinerja, penutup yang menegaskan keabsahan dokumen, serta tanda tangan dan stempel basah dari HRD atau direktur perusahaan.
Agar lebih efektif, paklaring sebaiknya diajukan sebelum resmi mengundurkan diri untuk menghindari keterlambatan. Dokumen ini juga perlu disimpan baik dalam bentuk fisik maupun digital, serta dipastikan telah ditandatangani dan diberi stempel resmi.
Paklaring bukan sekadar formalitas, melainkan bukti perjalanan karier yang sah. Memilikinya menjadi penting setiap kali berpindah pekerjaan agar akses terhadap hak finansial maupun profesional tetap terjamin. (Muhammad Adyatma Damardjati)