Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 16:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji bukan hanya dilakukan oleh pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Transaksi yang dilarang itu juga dilakukan antarperusahaan penyedia jasa travel haji dan umrah.
"Ada juga ditemukan adanya jual beli kuota khusus dari biro travel ke biro travel lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.
Jual beli itu terungkap dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Menurut Budi, transaksi ini dilakukan kepada perusahaan travel yang mendapatkan tambahan kuota lebih banyak, yang kemudian dijual biro perjalanan lainnya.
"Tentunya dari proses jual beli itu kan ada akses dari kebijakan (pembagian kuota tambahan) 50-50 (persen) di Kementerian Agama, terkait dengan kuota tambahan," ucap Budi.
Kuota yang diperjualbelikan itu nantinya ditawarkan kepada calon jemaah haji. KPK kini tengah mencari bukti tambahan atas permainan culas tersebut.
"Oleh karena itu, KPK mendalami, tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota itu kepada jamaah," ucap Budi.
Baca juga: KPK: Perjalanan Haji Khalid Basalamah Cs Masuk Kuota yang Diperjualbelikan |