KPK Ungkap Ada Jual Beli Kuota Antarperusahaan Travel Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ungkap Ada Jual Beli Kuota Antarperusahaan Travel Haji

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 16:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji bukan hanya dilakukan oleh pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Transaksi yang dilarang itu juga dilakukan antarperusahaan penyedia jasa travel haji dan umrah.

"Ada juga ditemukan adanya jual beli kuota khusus dari biro travel ke biro travel lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.

Jual beli itu terungkap dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Menurut Budi, transaksi ini dilakukan kepada perusahaan travel yang mendapatkan tambahan kuota lebih banyak, yang kemudian dijual biro perjalanan lainnya.

"Tentunya dari proses jual beli itu kan ada akses dari kebijakan (pembagian kuota tambahan) 50-50 (persen) di Kementerian Agama, terkait dengan kuota tambahan," ucap Budi.

Kuota yang diperjualbelikan itu nantinya ditawarkan kepada calon jemaah haji. KPK kini tengah mencari bukti tambahan atas permainan culas tersebut.

"Oleh karena itu, KPK mendalami, tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota itu kepada jamaah," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK: Perjalanan Haji Khalid Basalamah Cs Masuk Kuota yang Diperjualbelikan

Modus dalam jual beli kuota haji ini adalah dengan menjanjikan calon jemaah bisa berangkat beribadah pada tahun yang sama. Padahal, kata Budi, perjalanan haji dengan jalur khusus tetap harus mengantre.

"KPK juga menemukan adanya dugaan-dugaan ada jamaah yang tanpa perlu mengantre bisa langsung membeli kuota, dan berangkat pada tahun 2024 (di tahun yang sama)," ucap Budi.


Ilustrasi jemaah haji. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)