Emil Dardak: Regulasi Sound Horeg Tunggu Diteken, Nanti Diumumkan Polda Jatim

Ilustrasi truk berisikan sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Emil Dardak: Regulasi Sound Horeg Tunggu Diteken, Nanti Diumumkan Polda Jatim

Amaluddin • 7 August 2025 18:37

Surabaya: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan regulasi atau Surat Edaran (SE), terkait penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat menunggu diteken. SE itu akan diumumkan Polda Jatim, untuk menjawab keresahan masyarakat serta menjaga ketertiban menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

"Sudah tinggal diteken aja. Nantinya yang menyampaikan adalah Polda Jawa Timur, karena izin keramaian itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Kita ini satu kesatuan Forkopimda,” kata Emil, Kamis, 7 Agustus 2025.

Emil menjelaskan rancangan SE telah disusun secara kolaboratif bersama jajaran Polda Jatim dan melibatkan berbagai pihak terkait. Regulasi ini tidak membuat aturan baru, namun mempertegas dan menyelaraskan berbagai aturan yang sudah berlaku, terutama menyangkut penggunaan pengeras suara dalam kegiatan publik seperti pawai dan karnaval.

“Fungsi surat edaran ini adalah merajut peraturan-peraturan yang sudah ada. Jadi bukan aturan baru, tapi memperjelas dan mempertegas apa yang sudah berlaku,” ujar Emil.

Baca: 

Jelang HUT RI, Wali Kota Malang Ultimatum Tak Ada Kegiatan Pakai Sound Horeg


SE tersebut, kata dia, akan mengatur secara teknis pelaksanaan kegiatan sound horeg, baik yang bersifat statis maupun dinamis. Emil menekankan bahwa tidak hanya aspek penggunaan pengeras suara yang diatur, tetapi juga aspek kendaraan yang digunakan saat pawai.

“Kalau kegiatan bergerak, itu berarti menggabungkan aturan pengeras suara dan aturan kendaraan. Jadi kendaraan pun wajib mematuhi peraturan yang berlaku,” jelas Emil.

Meskipun SE ini belum secara resmi diterbitkan, pihak kepolisian sudah lebih dulu melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Kegiatan yang tidak sesuai regulasi, terutama yang melebihi batas waktu atau menimbulkan gangguan, telah dibubarkan.

“Polisi sudah bertindak. Bahkan sebelum surat edarannya keluar, kegiatan yang melanggar seperti melebihi waktu operasional dibubarkan. Tidak diberikan izin,” kata Emil.

Ia meyakini, regulasi ini akan segera diteken mengingat urgensinya menjelang perayaan besar nasional. “Ini sudah sangat mendesak, apalagi menjelang HUT RI. Maka sembari menunggu SE terbit, langkah penertiban tetap dilakukan di lapangan oleh aparat,” pungkas Emil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)