Ilustrasi truk berisikan sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Amaluddin • 7 August 2025 18:37
Surabaya: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan regulasi atau Surat Edaran (SE), terkait penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat menunggu diteken. SE itu akan diumumkan Polda Jatim, untuk menjawab keresahan masyarakat serta menjaga ketertiban menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
"Sudah tinggal diteken aja. Nantinya yang menyampaikan adalah Polda Jawa Timur, karena izin keramaian itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Kita ini satu kesatuan Forkopimda,” kata Emil, Kamis, 7 Agustus 2025.
Emil menjelaskan rancangan SE telah disusun secara kolaboratif bersama jajaran Polda Jatim dan melibatkan berbagai pihak terkait. Regulasi ini tidak membuat aturan baru, namun mempertegas dan menyelaraskan berbagai aturan yang sudah berlaku, terutama menyangkut penggunaan pengeras suara dalam kegiatan publik seperti pawai dan karnaval.
“Fungsi surat edaran ini adalah merajut peraturan-peraturan yang sudah ada. Jadi bukan aturan baru, tapi memperjelas dan mempertegas apa yang sudah berlaku,” ujar Emil.
Baca:
Jelang HUT RI, Wali Kota Malang Ultimatum Tak Ada Kegiatan Pakai Sound Horeg |