Ilustrasi sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 29 July 2025 09:26
Malang: Pemerintah Kota Malang tegas melarang segala macam aktivitas atau kegiatan menggunakan penggunaan sound horeg—sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar. Sementara, penggunaan sound system tetap diizinkan dengan batasan pengaruran suara.
“Ini sudah jelas, saya melarang sound horeg yang mengenai tempat dan volume, serta kegiatannya,” ujar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Selasa, 29 Juli 2025.
Wahyu menekankan masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan hiburan menggunakan sound system wajib memahami lokasi dan batasan volume agar tidak mengganggu kenyamanan warga lain.
Ia juga mengingatkan agar tidak menyertakan unsur tarian erotis dalam kegiatan tersebut, terlebih menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang biasanya diwarnai berbagai acara warga.
“Kita harus tahu tempat penggunaan dan volume, termasuk mereka yang ada tarian erotisnya,” katanya.
Baca: Sound Horeg Merebak, Budayakah atau Gangguan Sosial? |