Yogyakarta: Keluarga penembak pedagang layangan melapor ke Polresta Yogyakarta. Istri DAJP, IS melaporkan korban penembakan, MY, 38, ke Polresta Yogyakarta. Pelaporan ini karena MY dianggap telah melakukan pengancaman.
"Anaknya bilang, 'Mamah aku takut, aku takut'," kata IS saat dihubungi, Sabtu, 9 Agustus 2025.
IS mengatakan anaknya yang kini kelas 3 Sekolah Dasar (SD) diduga memperoleh perlakuan kasar dari MY. Menurut dia sang anak sempat dicekik dan meninggalkan bekas.
"Sudah saya (ajak) visum untuk bukti penganiayaan," jelas IS.
Ia mengatakan perlakuan itu membuat anaknya pulang dan mengadu ke orang tua. Menurut dia, saat di kamar anaknya menangis ketakutan.
"(Sekarang) lebih sering nangis, kayak ketakutan. Kemarin pas pendampingan dari psikolog PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata IS.
Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menyebut laporan yang diterima berkaitan dugaan tindak kekerasan fisik terhadap anak-anak. Ia menyebut baru memperoleh kesaksian dari pelapor.
"Saat ini (tindak lanjut laporan) masih dalam proses," kata Apri.
Sebelumnya, warga Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, DAJP, jadi tersangka setelah melakukan penganiayaan. Lelaki 25 tahun itu menembak sosok berinisial MY, 38, warga Kelurahan Brongtokusuman, Kecamatan Mergangsan.
Kepala Polsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika MY berdagang layang-layang di Lapangan Minggiran, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron pada 5 Agustus 2025. Selama berdagang, MY merasa sudah beberapa kali kehilangan barang dagangan dan menuduh salah satu anak berinsial A telah mengambil barang dagangan dimaksud.
"MY ini menuduhkan itu ketika terjadi keributan antaranak-anak yang saat itu tengah bermain di lapangan. MY hendak melerai, juga mengungkapkan jangan-jangan si anak ini yang mengambil barang yang dimaksud (hilang)," kata Kusnaryanto di Polresta Yogyakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Bocah tersebut kemudian pulang kerumah dan mengadu ke orang tuanya, DAJP. Tidak selang lama, DAJP bersama anaknya datang menemui MY dan mencoba dialog. Dialog itu tak ada solusi dan DAJP diduga dalam kondisi emosi menembak MY beberapa kali.
"Korban mengalami luka di mata kaki kanan, lengan kiri, siku, dan dada kanan. Pelaku mengaku menambak 7 hingga 8 kali, tapi kami baru menemukan bukti 4 kali (tembakan)," ujar Kusnaryanto.
MY kini masih dirawat di RS Pratama Yogyakarta. Polisi menjerat DAJP memakai Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup.