Ada Makki Ungu dan Marcel Siahaan, Ini Daftar Komisioner LMKN 2025-2028

Pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028. Foto: Dok. Kementerian Hukum.

Ada Makki Ungu dan Marcel Siahaan, Ini Daftar Komisioner LMKN 2025-2028

Fathurrozak • 9 August 2025 10:47

Jakarta: Kementerian Hukum melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dia berharap Komisiner baru LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama, yaitu, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” kata Razilu saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Agustus 2025.
 

Baca juga: 

Berakhir Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI


Dia menjelaskan pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan atau musik. 

Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang. Mereka mewakili dua kelompok, yaitu

Komisioner LMKN Pencipta

  1. Andi Muhanan Tambolututu.
  2. M. Noor Korompot.
  3. Dedy Kurniadi.
  4. Makki Omar.
  5. Aji M. Mirza Ferdinand.

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait

  1. Wiliam.
  2. Ahmad Ali Fahmi.
  3. Suyud Margono.
  4. Jusak Irwan Setiono.
  5. Marcell Siahaan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)