Hakim Membeberkan Peran Hasto terkait Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Hakim Membeberkan Peran Hasto terkait Suap Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 16:19

Jakarta: Majelis Hakim membeberkan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hal itu dibeberkan dalam sidang vonis Hasto.

“Menimbang, bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hakim menilai Hasto memiliki kesengajaan memberikan uang untuk melancarkan proses suap Harun kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Bukti aliran Rp400 juta dari Hasto dinilai meyakinkan para hakim.

“Fakta persidangan terbukti bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebanyak penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional,” ujar Hakim.

Hasto dinilai sebagai pelaku esensial dalam kasus ini. Peran dia tidak bisa digantikan oleh pelaku lain dalam perkara ini.
 

Baca: Hasto Kristiyanto: Kebenaran akan Menang!

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)