Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 16:19
Jakarta: Majelis Hakim membeberkan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hal itu dibeberkan dalam sidang vonis Hasto.
“Menimbang, bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hakim menilai Hasto memiliki kesengajaan memberikan uang untuk melancarkan proses suap Harun kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Bukti aliran Rp400 juta dari Hasto dinilai meyakinkan para hakim.
“Fakta persidangan terbukti bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebanyak penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional,” ujar Hakim.
Hasto dinilai sebagai pelaku esensial dalam kasus ini. Peran dia tidak bisa digantikan oleh pelaku lain dalam perkara ini.
Baca: Hasto Kristiyanto: Kebenaran akan Menang! |