Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
M Ilham Ramadhan Avisena • 24 July 2025 20:38
Jakarta: Penghapusan atau pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bagian dari kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS) berlaku terbatas. Produk yang masuk juga harus memenuhi ketentuan dan peraturan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada program telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan. Dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Airlangga juga menjelaskan perihal sertifikasi obat yang disebutkan oleh AS dalam lembar fakta yang dirilis oleh Gedung Putih. Menurut dia, hal itu serupa dengan apa yang dilakukan Indonesia pada saat pandemi covid-19.
Ketika pagebluk terjadi di Indonesia, pemerintah mengambil langkah untuk melonggarkan importasi vaksin.
"Seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer. Berbasis kepada FDA masing-masing yang langsung dengan protokol WHO, BPOM, bisa menerima dan didistribusikan kepada masyarakat," tutur Airlangga.
Baca juga: Produk AS Bebas TKDN: Keran Impor 'Jebol', Indonesia Enggak Dapat Apa-apa! |