Polisi Tangkap Pria di Bekasi karena Jual Video Porno Via Telegram

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Tangkap Pria di Bekasi karena Jual Video Porno Via Telegram

Ficky Ramadhan • 10 January 2025 13:24

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RYS, 29, di Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, karena diduga menjual video porno melalui aplikasi Telegram. Pria tersebut mengoleksi ribuan video porno.

"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video di antaranya adalah anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Dari hasil penyelidikan, anggota yang ingin berlangganan ke grup Telegram itu harus membayar. Dia mengatakan biaya langganannya Rp15 ribu untuk 3 bulan.

"Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp10-15 ribu per 3 bulan," ujarnya.
 

Baca juga: Modus Pasutri Buat Pesta Seks Tukar Pasangan: Jual-Beli Video Porno

Kasus terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Siber melakukan patroli di dunia maya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

"Yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)